Alur Dugaan Setoran Izin Tinggal WNA: Apa Itu Kode RAMA di Dakwaan Silmy Karim

Alur Dugaan Setoran Izin Tinggal WNA
Alur Dugaan Setoran Izin Tinggal WNA
banner 468x60

juhanonline.org, Perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Silmy Karim memasuki tahap persidangan. Salah satu bagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat perhatian adalah penyebutan kode “RAMA”, yang menurut uraian jaksa digunakan untuk menandai dugaan jatah setoran kepada seorang menteri sebesar Rp 40 juta per minggu.

Selain menyoroti siapa orang di balik kode itu, masalah ini juga menimbulkan pertanyaan soal cara uang dikumpulkan, siapa yang tercantum di dakwaan, dan bagaimana semua keterangan itu akan dibuktikan di sidang nanti. Semua informasi mengenai aliran dana tersebut masih merupakan dalil penuntut umum yang harus diuji dalam proses hukum.

 

Bagaimana Dugaan Pengumpulan dan Pembagian Uang Diuraikan Jaksa?

Dalam sidang perdana perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, JPU KPK Asril memaparkan rangkaian peristiwa yang disebut bermula sekitar Oktober–November 2024, setelah pelantikan Silmy.

Kode RAMA di Dakwaan Silmy Karim
Kode RAMA di Dakwaan Silmy Karim

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Keduanya, yang juga disebut sebagai terdakwa, diduga mendapat perintah mengumpulkan uang loket dari biro jasa untuk memenuhi alokasi setoran bulanan atau mingguan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam daftar pembagian yang disampaikan jaksa, terdapat sebutan “RAMA”. Jaksa menyatakan kode itu merujuk pada seorang menteri dengan nominal Rp 40.000.000 setiap minggu. Dokumen yang menjadi dasar artikel ini tidak menyebutkan identitas menteri yang dimaksud atau bukti final mengenai penerimaan uang tersebut.

Pemaparan itu menjadikan mekanisme pengumpulan, pencatatan, serta dugaan penyaluran dana sebagai bagian penting yang dapat diperiksa lebih lanjut melalui keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan. Penyebutan seseorang dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut menerima uang atau melakukan tindak pidana.

 

Apa Tahapan Pembuktian Setelah Kode RAMA Muncul di Persidangan?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh dan tanpa intervensi. Dalam keterangan yang dikutip Jumat, 30 Oktober 2026, Budi juga menekankan bahwa kebutuhan untuk memanggil saksi ditentukan oleh proses penanganan perkara.

Budi bilang, pembacaan surat dakwaan artinya berkas perkara sudah selesai disidik dan sekarang masuk ke tahap penuntutan. Tapi, penjelasan itu belum tentu membuat semua dugaan dalam dakwaan terbukti. Fakta yang diungkap jaksa masih harus diperiksa melalui agenda persidangan selanjutnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pihak yang disebut dengan kode “RAMA”, KPK tidak memberikan kepastian. Budi memilih untuk tidak berspekulasi mengenai saksi yang mungkin diperlukan pada tahap pembuktian. KPK juga tidak membuka rincian pemeriksaan terdahulu terhadap Silmy Karim karena menilainya sebagai bagian dari materi penyidikan.

Dengan demikian, inti perkembangan kasus bukan hanya kemunculan kode “RAMA” dan angka Rp 40 juta per minggu, melainkan bagaimana jaksa membuktikan hubungan antara dugaan pengumpulan uang dari biro jasa, daftar alokasi setoran, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana harus menunggu pemeriksaan bukti serta putusan pengadilan.

Catatan redaksi: Artikel ini hasil penulisan ulang. Artikel membahas dugaan setoran dan bagaimana membuktikannya, dengan dasar dokumen sumber. Informasi ini belum dicek ulang secara mandiri.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60